NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Diperpanjang hingga Desember 2024, begini cara pemadanan NIK dan NPWP melalui laman DJP online.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada 30 Juni 2024 lalu.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Wajib Pajak (WP) masih bisa melakukan pemadanan.
BACA JUGA:Tidak Punya NPWP? Hati-hati Ini 5 Sanksi dan Konsekuensinya
Dilansir dari online-pajak.com, pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP.
Untuk menerapkan perubabahan ini, Kementerian Keuangan menganjurkan seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu
Hal ini berlaku juga untuk wajib pajak badan usaha, yaitu dengan memadankan NPWP Badan 15 digit menjadi 16 digit, serta wajib pajak badan usaha untuk cabang usaha memadankan NPWP cabang menjadi NITKU (nomor identitas tempat kegiatan usaha).
Perubahan NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menggunakan layanan perpajakan di masa mendatang.
BACA JUGA:Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online
Jadi, wajib pajak tidak perlu mengingat rangkaian nomor yang berbeda untuk NIK dan NPWP karena nomor identitas kependudukan telah berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak.
Saat peraturan tersebut diterbitkan, Kementerian Keuangan memberikan Waktu kepada wajib pajak untuk dapat bertransisi. Awal mulanya, wajib pajak dapat tetap menggunakan NPWP lama sampai tanggal 30 Juni 2024.
BACA JUGA:Dijamin Cepat Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Koperasi Online, Syaratnya Punya KTP dan NPWP
Dalam rentang Waktu tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK jadi NPWP sehingga seluruh wajib pajak dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, maupun NITKU per 1 Juli 2024.
Namun pada tanggal 28 Juni 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru PER-06/PJ/2024 yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.