Selain melalui DJP, wajib pajak badan usaha juga dapat melakukan pemadanan NIK jadi NPWP 16 digit dan NITKU di OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur dan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan.
Terus berinovasi dan up-to-date dengan regulasi terbaru, wajib pajak badan usaha kini dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di aplikasi terintegrasi ini. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi pemadanan NIK jadi NPWP yang Anda butuhkan.
BACA JUGA:Hanya Modal KTP dan NPWP, Begini Cara Ajukan Pinjaman Uang KTA CIMB Niaga Online
Setelah berhasil melakukan pemadanan, wajib pajak jadi lebih tenang dalam menjalankan kepatuhan perpajakan.
Bahkan, wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan yang lebih mudah sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha.
Mulai dari menerbitkan dan membuat faktur pajak, melaporkan pajak, membayar pajak, dan aktivitas keuangan lainnya semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terpusat.
BACA JUGA:Cek NPWP dengan NIK, Bisa Lewat Online Ikuti 4 Langkahnya, Ketahui Juga Cara Cek Status
Lantas, apa saja risiko jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP?
Mengutip Indonesia.go.id, meski memberlakukan kewajiban pemadanan NIK dan NPWP itu, Dtijen Pajak tidak akan memberikan sanksi.
Mereka (WP) hanya akan mengalami kendala berupa akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Akan tetapi, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
BACA JUGA:Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak
Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar