Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Jumat 26-07-2024,05:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Kenaikan Gaji: 6%

Jadi, Total Manfaat Reguler: Rp 1.396.817.623.45

Total Manfaat Sukarela: Rp 1.396.817.623.45

Total Manfaat Keseluruhan: Rp 2.793.635.246.90

Disclaimer:

Hasil perhitungan ini hanya berupa contoh simulasi saja, bukan hasil perhitungan yang pasti, karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada kondisi pasar.

BACA JUGA:Kenali Fungsi, Jenis dan Cara Memilih Dana Pensiun yang Tepat Agar Bermanfaat di Masa Tua

Informasi dan Ketentuan Umum

1. Ketentuan Umum

  • Peserta DP BCA adalah karyawan/wati PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) yang telah diangkat sebagai karyawan/wati tetap dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  • Peserta DP BCA harus menyatakan bersedia untuk dipotong gaji/upahnya setiap bulan untuk membayar Iuran Pensiun.
  • Peserta DP BCA tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya atas Manfaat Pensiun dari DP BCA apabila masih tercatat sebagai karyawan tetap BCA.

BACA JUGA:Tabel Kredit PNS Pinjaman Rp 100 Juta, Syarat Pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Dana Pensiun, Langsung Cair

2. Hak dan Kewajiban Peserta DP BCA

  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha DP BCA (DP BCA mempublikasikan Neraca dan Laporan Laba Rugi setiap tahun di media komunikasi DP BCA, antara lain website DP BCA).
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai akumulasi Iuran Pensiunnya dan hasil pengembangannya.
  • Hak untuk memperoleh Manfaat Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak untuk menentukan pilihan perusahaan asuransi jiwa untuk pembelian Anuitas seumur hidup.
  • Hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib membayar Iuran Pensiun setiap bulan kepada DP BCA melalui BCA selaku Pemberi Kerja.
  • Wajib memberitahukan data-data kepesertaan dan perubahannya kepada DP BCA melalui Pemberi Kerja.
  • Wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib memberi instruksi yang jelas kepada DP BCA tentang pengalihan Manfaat Pensiunnya (normal, dipercepat) ke perusahaan asuransi jiwa membeli Anuitas seumur hidup, atau jika dialihkan (Manfaat Pensiun ditunda) ke DPLK atau DPPK lainnya.
  • Kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.

BACA JUGA:Berapa Batas Usia Pinjaman Bagi Pensiunan di BRI 2024? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

3. Usia Pensiun Peserta DP BCA

Usia Pensiun adalah batas usia Peserta dimana hak atas Manfaat Pensiun timbul. Usia Pensiun DP BCA yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Usia Pensiun Normal adalah usia 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Usia Pensiun Dipercepat adalah 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.

BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna

4. Iuran Pensiun

  • Iuran Pensiun adalah iuran yang harus dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) setiap bulan kepada DP BCA.
  • Termasuk dalam Iuran Pensiun Peserta adalah pengalihan Dana Pensiun Peserta dari DPPK lain.
  • Besarnya Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun DP BCA, yaitu: Iuran Peserta sebesar 3% dari gaji pokok bulan terakhir, dan Iuran Pemberi Kerja sebesar 5% dari gaji pokok bulan terakhir.
Kategori :