Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Jumat 26-07-2024,05:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan BRI Rp 50-100 Juta, Tenor 120 Bulan, Syarat Usia Minimal 21 Tahun

5. Hak Atas Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun adalah akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Iuran Pensiun Pemberi Kerja (BCA) ditambah dengan Hasil Pengembangannya.

Hak atas Manfaat Pensiun timbul manakala:

  • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Peserta berhenti bekerja dari BCA karena mengalami disabilitas total atau disabilitas penuh, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan, Bisa Langsung Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia Maksimal 75 Tahun

6. Pensiun Ditunda

Peserta berhenti bekerja dari BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, namun telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda (akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) sejak terdaftar sebagai Peserta sampai dengan saat Peserta berhenti bekerja, ditambah dengan Hasil Pengembangan).

BACA JUGA:Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya

Pensiun Ditunda, tidak dapat diambil, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut:

  • Tetap berada di DP BCA sampai berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat; atau
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya; atau
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan; atau
  • Dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta pada saat Peserta berhenti bekerja apabila jumlah akumulasi Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya serta pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Kredit Pensiunan Usia 80 Tahun dengan Tenor Panjang, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya

7. Pembayaran Manfaat Pensiun

Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Disabilitas dilakukan dengan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku, yaitu:

  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000, dan Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila 80 % dari jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas seumur hidup.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Pensiunan BRI Plafon Rp 50 Juta Sampai Rp 100 Juta, Maksimal Pinjam Usia Segini

8. Peserta Berhenti dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun

  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA, dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
  • Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BRI, Pinjam Rp 80 Juta Angsuran Ringan, Selain KTP Ini Syarat Pengajuannya

9. Peserta Meninggal Dunia

Kategori :