BACA JUGA:Tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah, Segini Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
Selain mendapatkan biaya operasional, bupati dan walikota tentunya mendapatkan gaji pokok dan juga tunjangan. Berikut ini rinciannya:
1. Gaji Bupati
Gaji Bupati per bulan berdasarkan yang sudah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.
Rinciannya sebagai berikut: Kepala daerah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Walikota) adalah Rp2,1 juta rupiah per bulan.
Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Kota (wakil Bupati atau walikota) adalah Rp1,8 juta rupiah per bulan.
BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Instagramable dan Ikonik di Dekat Jembatan Ampera Palembang
2. Tunjangan dan fasilitas Bupati
Selain mendapat gaji pokok, Bupati dan wakil Bupati juga menerima tunjangan ataupun fasilitas yang beragam.
Mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau Bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil Bupati yaitu Rp3,24 juta per bulan.
BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Instagramable dan Ikonik di Dekat Jembatan Ampera Palembang
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, berikut ini tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan wakil Bupati: Fasilitas mobil dinas, fasilitas ini juga wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Fasilitas rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah tidak menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati, rumah dinas dan perlengkapannya harus dikembalikan dalam keadaan baik.
Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya.