Berapa PAD Daerahmu, Segini Rupanya Biaya Operasional Walikota dan Bupati

Kamis 25-07-2024,06:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa PAD daerahmu, segini rupanya biaya operasional Walikota dan Bupati.

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, biasanya Bupati akan dibantu oleh wakil Bupati untuk memimpin kabupaten tersebut. 

Untuk gaji kabupaten sendiri terbilang cukup standar. Meskipun begitu Bupati akan mendapat tunjangan dan fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.  

BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya

Gaji Bupati sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2000 yang dimana terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pada pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara. 

Selain mendapat beberapa perlengkapan, Bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh Kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

BACA JUGA:Simulasi Cara Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil, All Risk dan TLO

Berapa Biaya Operasional Bupati dan Walikota?

Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan walikota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

  • PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.  
  • PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.  
  • PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.  
  • PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.  
  • PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. 

BACA JUGA:Pahami, Ini 3 Kesalahpahaman Masyarakat Tentang Asuransi, Bagaimana Cara Memilih Asuransi dan Jenisnya

Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

  • sampai dengan Rp 5 milyar, paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
  • di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;
  • di atas 10 milyar s/d Rp 20 milyar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;
  • di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
  • di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar, paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
  • di atas Rp 150 milyar, paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.
  • Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan:

    a. Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan);

    b. Sarana mobilitas (kendaraan dinas);

    c. Biaya operasional;

    Kategori :