BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Agama melalui keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah menerbitkan juknis pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH reguler.
BACA JUGA:Bersama Memasak 200 Lemang, IKa SeMaKu-Permata Bersatu Kaur Lestarikan Tradisi
Dalam jukni s ini , biaya pelunasan dibayarkan baik oleh CJH reguler maupun CJH cadangan.
Total CJH yang harus membayarkan BIPIH adalah 1.789 CJH, terdiri dari 1.636 CJH reguler dan 153 CJH cadangan.
BACA JUGA:Kawanan Begal Kembali Beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
BIPIH Provinsi Bengkulu mengikuti BIPIH Embar k asi Padang yakni sebesar Rp 46 juta. Untuk CJH reguler, yang berangkat sesuai porsi haji 2023 biaya pelunasan sekitar Rp 21,4 juta .
Sedangkan untuk jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 tidak dikenakan biaya tambahan, hanya perlu konfirmasi pelunasan saja. Pelunasan dilakukan per Selasa 11 April hingga 5 Mei.
BACA JUGA:Lebaran di Bengkulu Tengah, Penjabat Bupati Heriyandi Roni Dijadwalkan Sholat Ied di Pendopo
“ Waktu pelunasan dimulai pukul 8 pagi sampai jam 3 sore, di bank penerima setoran atau tempat CJH menyetorkan uang awal saat mendaftar ,” jelas Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan.
Khusus untuk CJH cadangan , setelah melakukan pelunasan harus menandatangani surat pernyataan yang berisikan 5 poin.
BACA JUGA:Tidak Lolos 20 Besar, Peserta Seleksi Komisioner KPU Mengaku dapat WA Permintaan Uang
Salah satunya CJH cadangan baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota , yakni CJH cadangan bisa berangkat jika ada CJH yang batal berangkat.
Siska Harliana