Dipecat, 4 Orang Mantan Perangkat Desa Somasi Kades Suro Muncar

Rabu 12-04-2023,12:07 WIB
Reporter : Niko Relius

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah menang berdasarkan putusan PTUN Bengkulu nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022, melalui kuasa hukumnya, empat mantan perangkat Desa Suro Muncar melayangkan somasi atau peringatan terhadap Kepala Desa (Kades) Suro Muncar Kabupaten Kepahiang.

 

BACA JUGA:Murah, Naik Daya Listrik dari 450 VA hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300, Ini Cara Dapat Diskon Naik Daya

Somasi ini dilayangkan setelah tim penasihat hukum yang dikoordinir Hartanto ini mendatangi Inspektorat Daerah Kepahiang terkait putusan tersebut.

Karena Kades Suro Muncar yang tak kunjung mengembalikan jabatan empat nama perangkat desa yang dipecat secara sepihak pasca pemilihan kades tahun lalu. 

 

BACA JUGA:Pemuda Sukamerindu Ini Lagi Bergairah, Lihat Pintu Kos Mahasiswi Tak Dikunci Langsung Masuk

Penasehat hukum empat mantan perangkat Desa Suro Muncar, Hartanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu seminggu untuk Kades Suro Muncar untuk mengembalikan empat orang mantan perangkat desa ke jabatan semula.

Itu sesuai putusan PTUN yang dikeluarkan sejak November tahun 2022 lalu. 

 

BACA JUGA:Waspadai Paparan Ultraviolet Hari Ini, Mata dan Kulit Bisa Terbakar Dalam Hitungan Menit

"Kami beri waktu seminggu untuk hal ini, dan jika tidak kami akan melakukan upaya hukum lainnya," tegas Hartanto, Rabu (12/4). 

 

BACA JUGA:Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

Ditambahkan Hartanto, somasi yang dilayangkan kepada Kades Suro Muncar ini karena dianggap yang bersangkutan tak taat hukum atas putusan pengadilan.

Kategori :