11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya

Jumat 26-07-2024,11:08 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 11 jenis barang yang dilarang impor di Indonesia, ini alasannya.

Dalam kegiatan Impor, ternyata tidak semua barang dapat diimpor ke suatu negara. Setiap negara memiliki regulasi dan kebijakan tersendiri terkait barang-barang apa saja yang boleh diimpor dan yang tidak.

BACA JUGA:Inverstor Harus Tahu, Ini Daftar Harga XRP Hari Ini!

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, juga memiliki aturan impor yang ketat untuk melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakatnya.

Nah, di indonesia sendiri memiliki aturan aturan tertentu yang melarang jenis barang untuk diimport. Apa saja barang tersebut? Berikut diantaranya.

Barang yang Dilarang Impor di Indonesia

Untuk mengetahui barang yang dilarang impor ke Indonesia, Anda bisa merujuknya dalam Permendag 18/2021. Adapun barang dilarang impor meliputi:

1. Gula dengan jenis tertentu

2. Beras dengan jenis tertentu

3. Bahan perusak lapisan ozon

4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas

5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) 6. Baik dalam keadaan kosong maupun terisi

7. Bahan obat dan makanan tertentu

8. Bahan berbahaya dan beracun (B3)

9. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar

Kategori :