11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya

Jumat 26-07-2024,11:08 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Legalitas Importir
Miliki Angka Pengenal Importir (API) yang sah untuk dapat mengimpor barang secara legal.

- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR)
Dapatkan NIK atau SPR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses pabean.

- Dokumen lengkap
Mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi yang diperlukan.

3. Prosedur Impor Barang yang Tepat Menurut Regulasi

Berikut adalah prosedur impor barang dari luar negeri sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

- Pembuatan Kontrak Pembelian
Buat kontrak pembelian dengan pemasok. Importir dapat membuka L/C (Letter of Credit) di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang akan diimpor.

- Pengiriman Barang Impor
Pemasok akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan sesuai dengan kesepakatan.

- Pemrosesan Dokumen
Pemasok akan mengirimkan dokumen seperti B/W (Bill of Lading), invoice, packing list, dan dokumen persyaratan lainnya kepada importir.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024, Lengkap, Pantau Jumlah Dana Desamu di Sini

- Pembuatan Dokumen Pengajuan Impor (PIB)
Importir membuat PIB dan membayar bea masuk, PPH, serta pajak yang dikenakan.

- Validasi Data
Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikirimkan ke SKP bea cukai melalui PDE dan data akan divalidasi.

- Pencetakan SPPB
Setelah PIB disetujui, importir dapat mencetak SPPB (Surat Persetujuan Pemberitahuan Barang) melalui modul PIB.

- Pengambilan Barang
Barang impor dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan syarat mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

Demikianlah informasi tentang Ada 11 jenis barang yang dilarang impor di Indonesia! ternyata ini alasannya. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :