BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Disarikan dari artikel "Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya," unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini terdiri atas:
1. Adanya perbuatan melawan hukum
2. Adanya kesalahan
3. Adanya kerugian; dan
4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kerugian yang ada.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
- Bertentangan dengan kesusilaan
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Sehingga tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapan pun Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.
BACA JUGA:Dari Mana Ormas Mendapatkan Uang? Ini Aturan Sumber Pendanaannya
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Anda untuk memindahkan mobilnya.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Anda.
Dalam konteks ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menghormati hak tetangganya. Tidak hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menghindari konflik yang bisa berdampak lebih besar.