Desa Mosso: Rp 923.418.000
Desa Galung Tuluk: Rp 1.311.669.000
Desa Sabang Subik: Rp 995.338.000
Desa Pambusuang: Rp 1.095.623.000
Desa Bala: Rp 1.289.044.000
Desa Patambanua: Rp 1.174.746.000
Desa Karombang: Rp 953.750.000
Desa Daala Timur: Rp 935.332.000
Desa Lenggo: Rp 978.015.000
Desa Sabura: Rp 787.432.000
Desa Sepporakki: Rp 780.448.000
Desa Ihing: Rp 820.179.000
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.