1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART.
2. Program Kerja.
3. Sumber Pendanaan.
4. Surat Keterangan Domisili
5. Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan).
6. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Setelah syarat-syarat tersebut berhasil dikumpulkan, pengesahan suatu satuan kemasyarakatan menjadi Ormas akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah disahkan, pemimpin Ormas tersebut harus bertanggung jawab untuk mengumpulkan beberapa dokumen, yakni:
1. Surat keputusan pengesahan status badan hukum.
2. Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili.
3. Daftar KTP pengurus ormas.
4. Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Merek Air Mineral yang Bagus untuk Ginjal, Pilih yang Bermanfaat
Pendirian Ormas
Organisasi masyarakat dapat didirikan oleh tiga orang warga negara atau lebih. Pendirian ormas tersebut dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dengan berbasis anggota pun tidak berbasis anggota.