Dalam Pasal 10 Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012, terdapat beberapa kemampuan yang harus dimiliki setiap calon Asisten Muda, diantaranya;
- Berkomunikasi
- Analisis terhadap laporan/pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik dan kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI
- Memecahkan masalah
- Bekerjasama
3. Asisten Madya
- Kemampuan koordinasi dan supervisi
- Kemampuan kepemimpinan
- Kemampuan berpikir analitis
- Fasilitasi
4. Asisten Utama
- Merumuskan kebijakan
- Mengambil keputusan
- Mediasi
- Negoisasi