4. Bisa Diperpanjang Berulang Kali
Jika nasabah belum memiliki dana untuk melunasi pinjaman, maka yang bersangkutan bisa memperpanjang masa pinjaman hingga berulang kali, tentunya setelah membayar biaya bunga dan biaya administrasi pinjaman tersebut (melakukan perpanjangan).
5. Barang Agunan Aman serta Diasuransikan
Nasabah tidak perlu mengkhawatirkan keamanan HP yang dijaminkan, sebab Pegadaian menjamin keamanan barang tersebut selama dalam proses gadai. Selain itu, barang jaminan ini juga akan diberikan perlindungan asuransi.
6. Menyediakan Banyak Fitur Pembayaran
Demi kemudahan nasabah dalam melakukan transaksi, Pegadaian juga menyediakan banyak layanan pembayaran untuk cicilan gadai HP ini. Nasabah bisa memilih layanan pembayaran yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.
Demikian ulasan mengenai informasi syarat dan cara gadai HP di Pegadaian. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana