Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian
Adapun langkah-langkah atau cara gadai kendaraan di Pegadaian yaitu sebagai berikut:
1. Datang ke cabang Pegadaian terdekat
2. Mengisi form pengajuan gadai
3. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
4. Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB
5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
6. Konfirmasi uang pinjaman
7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Ini Syarat yang Dibutuhkan
Keunggulan gadai kendaraan di Pegadaian
1. Uang pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai lebih dari Rp 500 juta (BMPK)
2. Dapat diperpanjang berulang kali
3. Sewa modal mulai dari 1 persen per bulan (reguler) atau 0.05 persen per 15 hari (fleksi)
4. Layanan mudah, cepat dan aman