Cara Pinjam Uang di GoPay Rp5 Juta Langsung Cair dan Persyaratannya

Cara pengajuan pinjaman di GoPay--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Cara pinjam uang di GoPay Rp5 juta langsung cair dan persyaratannya.
Aplikasi GoPay saat ini menjadi alternatif untuk meminjam uang saat butuh dana mendesak.
Agar dapat mengajukan pinjaman di aplikasi GoPay, syarat utama yang harus Anda lakukan adalah mengaktifkan layanan GoPay Pinjam.
BACA JUGA:4 Cara Menghindari DC Lapangan Pinjol, daripada Stress Lakukan Cara Berikut
Di GoPay, Anda bisa mengajukan pinjaman uang tunai hingga Rp5 juta dengan lama angsuran, mulai dari 7 hari hingga 12 bulan.
Bagaimana cara pinjam uang di GoPay Pinjam? Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa dijadikan petunjuk, dilansir dari kanal YouTube @hamhid4987.
BACA JUGA:Penderita Kolesterol Tidak Boleh Makan Daging Kambing, Benarkah? Ini Penjelasan Faktanya
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat utama:
- Terdaftar sebagai merchant GoPay dan memiliki akun GoPay Merchant yang aktif.
- Telah melakukan aktivasi layanan GoPay Pinjam Modal.
- Memiliki rekam jejak transaksi yang baik serta performa bisnis yang mendukung kelayakan mendapatkan pinjaman.
Cara Aktivasi GoPay Pinjam
Untuk bisa menikmati layanan GoPay Pinjam, pengguna harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Proses aktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi Gojek, GoPay, atau Tokopedia.
Sebelum mengakses fitur tersebut, pastikan Anda sudah memperbarui ketiga aplikasi tersebut ke versi terbarunya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi GoPay.
- Masuk ke akun GoPay yang dimiliki.
- Klik menu GoPay Pinjam di halaman beranda.
- Pilih tombol Aktifin GoPay Pijam.
- Baca persyaratan dan izinkan akses informasi akun.
- Isi informasi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
- 8. Klik Ajukan untuk menyelesaikan proses aktivasi layanan GoPay Pinjam.
BACA JUGA:Cara Aktivasi OVO PayLater 2025, Belanja Hingga Rp 10 Juta Bayar Bisa Dicicil 12 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: