NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel dana desa Kabupaten Pasuruan tahun ini, semua jalan desa harus mulus.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi desa-desa, yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kabupaten Pasuruan, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, terdiri dari 341 desa yang tersebar di 24 kecamatan dan 24 kelurahan.
Dana Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
Berikut rincian dana desa di Kabupaten Pasuruan tahun 2024:
Desa Jatisari: Rp1.393.097.000
Desa Jeladri: Rp821.557.000
Desa Jeruk: Rp880.370.000
Desa Jeruk Purut: Rp988.041.000
Desa Kebon Candi: Rp800.156.000
Desa Kebonrejo: Rp941.526.000
Desa Kebonwaris: Rp924.031.000
Desa Kebotohan: Rp1.063.474.000
Desa Kedawang: Rp1.026.949.000