NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini syarat dan ketentuan jika ingin ikut proses lelang di bank.
Lelang merupakan penjualan barang yang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
BACA JUGA:Simak 12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL Melalui Lelang.Go.Id
Lelang itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap.
Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia.
Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).
Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.
BACA JUGA:Pahami Aturannya, Begini Caranya Beli Motor Lelang di Pegadaian
Lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta namun tetap dalam pembinaan pemerintah.
Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang.
Umumnya lelang biasanya dilakukan oleh Perusahaan perbankan. Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan lelang bank? Begini ulasannya.
BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus
Sebelum mengikuti lelang, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuan lelang bank.
1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.