NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM - Apa itu peremajaan kelapa-sawit? Yuk ketahui mulai dari syarat, aturan dan faktor yang memengaruhinya.
Sama halnya dengan manusia, pohon atau pokok kelapa sawit Anda akan mengalami penurunan produktivitas seiring berjalannya waktu. Ini biasa terjadi saat mereka berada pada rentang usia 20 hingga 25 tahun. Pada umur tersebut, pokok sawit bisa dikatakan tua. Untuk mengatasi permasalahan ini, Anda perlu melakukan peremajaan kelapa sawit.
BACA JUGA:Ini Dia Hewan yang Dikenal Sebagai Penjaga Kebun Kelapa Sawit, Burung Hantu Tyto Alba, Apa Perannya?
Peremajaan kelapa sawit atau replanting adalah upaya untuk mempertahankan produktivitas perkebunan kelapa sawit dengan cara mengganti tanaman yang sudah tidak produktif dengan tanaman baru.
Syarat dan Peraturan Peremajaan Kelapa Sawit
Meskipun peremajaan kelapa saiwt menjadi salah satu program pemerintah, namun untuk melakukannya harus memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi:
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Ban Kendaraan, Begini Gambaran Prosesnya
• Pemilik perkebunan sawit harus terdaftar menjadi anggota kelembagaan petani, koperasi, maupun lembaga lainnya yang sejenis.
• Lembaga tersebut akan mendaftarkan pemilik perkebunan sawit ke Dinas Perkebunan Kabupaten maupun Provinsi setempat. Setelah itu perlu melakukan verifikasi secara administrasi maupun lapangan. Hasil dari proses verifikasi yaitu rekomendasi teknis.
• Setelah rekomendasi teknis dikeluarkan, kemudian diserahkan kepada Badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai perwakilan pemerintah. Jika dinyatakan sesuai, maka BPDPKS akan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama yang berisi bahwa pemilik kebun tersebut menjadi calon penerima dana program peremajaan kelapa saiwt dari pemerintah.
BACA JUGA:Jenis Hama yang Sering Bikin Petani Sawit Merugi Total, Ketahui Cara Mengatasinya
Pemilik kebun yang sudah menerima Surat Keputusan Direktur Utama melanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara koperasi (atau lembaga yang sejenis), pihak bank sebagai penyalur dana, dan BPDPKS.
Setelah penandatanganan selesai, dana peremajaan akan dikirmkan langsung pada pemilik perkebunan kelapa sawit.
Faktor yang Mempengaruhi Peremajaan Kelapa Sawit
Melihat jumlah perkebunan kelapa sawit yang berusia lebih dari 20 tahun semakin tahun terus bertambah, maka diperlukan peremajaan sawit.