“Ini lagi di Kemenko Perekonomian,” kata Tutuka, dikutip dari detik.com.
Namun dia menegaskan, pembatasan ini akan tetap dikeluarkan tahun ini juga karena sebelumnya pemerintah tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi pertalite.
BACA JUGA:BSU Rp 700.000 untuk Pekerja Tahun 2023, Ini Cara Daftar Online Hanya Modal KTP dan KK
Berikut ini jenis kendaraan yang berpotensi akan dilakukan pembatasan menggunakan pertalite.
*Low MPV*
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio