Tindakan Polisi
Polisi dari jajaran Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat untuk menangani kasus ini. RJK segera diamankan dan kini harus mengenakan baju tahanan berwarna biru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku kasus seorang remaja yang mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver online," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
BACA JUGA:Viral Video CCTV Diduga Teller Bank Dihipnotis Emak-emak, Tukar Uang Rp 600 Ribu Jadi Rp 6 Juta
Respon Driver Ojol
Driver ojol yang menjadi korban dalam insiden ini segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Menurut Kapolresta Bandung, aksi ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh RJK.
Sudah beberapa kali ia melakukan tindakan serupa dan hal ini telah menjadi pembahasan di kalangan driver ojol.
"Dan betul ketika driver online yang mendatangi dan mendapatkan pesanan itu di alamat yang dibahas, korban sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga driver online ini sudah mengantisipasi driver tersebut sudah membawa hp, untuk merekam hal itu," jelas Kusworo.
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi oleh polisi, RJK mengakui perbuatannya. Setelah keluar tanpa mengenakan pakaian dan mengambil pesanannya, ia langsung kembali masuk ke rumahnya.
Aksi ini sempat terekam oleh driver ojol yang sudah siap dengan ponselnya untuk mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti.
Atas perbuatannya, RJK dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang menampilkan atau mempertontonkan tubuh dalam keadaan telanjang yang dapat diakses oleh umum.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Tindakan RJK tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan keresahan di masyarakat.