Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS

Kamis 13-04-2023,03:59 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan

13. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

BACA JUGA:BSU Rp 700.000 untuk Pekerja Tahun 2023, Ini Cara Daftar Online Hanya Modal KTP dan KK

Begitu pun untuk menjadi perangkat desa juga tidak mudah. Berikut ini syarat menjadi perangkat desa:

1. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

2. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;

3. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

4. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Tim liputan

Kategori :