Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Gaji kepala desa tahun 2025, apakah ada perubahan?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji kepala desa tahun 2025, apakah ada perubahan? Ini rinciannya.

Tidak lama lagi, tahun 2024 akan berganti dengan tahun 2025. Dengan perubahan tahun tersebut apakah akan membawa dampak bagi seorang kepala desa.

Apakah ada kenaikan gaji untuk kepala desa di tahun 2025? Apakah ada peningkatan kesejahteraan yang diterima kepala desa dan perangkat desa di tahun 2025?

BACA JUGA:Pahami, Ini Materi untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1

Seperti diketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.

Untuk gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta tunjangan, sebelumnya ada perubahan aturan. 

Perubahan gaji ini sangat penting dilakukan. Pasalnya kades dan perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Lantas, berapa besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2025?

Besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2025 ini tetap mengacu pada aturan terkait. Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Bengkulu Desember 2024, Warga Waspada

PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: