Kemudian, mari kita bahas soal Pulau Sumatera yang wacananya akan kembali memekarkan 8 provinsi baru.
Meskipun sudah dimekarkan menjadi total 10 provinsi, ada beberapa kabupaten kota di wilayah Sumatera yang masih ingin membentuk wilayah otonom baru berbentuk provinsi, dengan alasan utama yaitu untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
8 usulan provinsi baru yang akan dimekarkan menjadi wilayah otonom baru, namun ini masih sebatas usulan dan wacana karena hingga saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
Jika nantinya 8 usulan provinsi ini disetujui dan disahkan, maka Indonesia akan memiliki 46 wilayah Provinsi.
Berikut usulan calon provinsi baru sumatera:
1.Provinsi Aceh Leuser Antara
Provinsi Aceh yang menyandang daerah istimewa mengusulkan pembentukan gabungan daerahnya menjadi provinsi baru terlepas dari provinsi aceh. Kabupaten yang termasuk dalam provinsi ini adalah Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Rencananya ibu kota Provinsi Aceh Leuser Antara akan berada di Kota Subulussalam atau di Kecamatan Singkil.
2. Provinsi Aceh Barat Selatan