Pada tahun 2004, Prancis resmi mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di lingkungan pendidikan. Lebih lanjut, pada tahun 2010, negara yang dijuluki Kota Mode tersebut mengeluarkan larangan penggunaan cadar di depan umum.
Hal ini menimbulkan kontroversi dan protes dari komunitas muslim di negara tersebut, yang merasa bahwa kebijakan ini adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
BACA JUGA:Pahami, Ini Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas
2. India
Negara berikutnya yang melarang penggunaan hijab adalah India. Isu larangan penggunaan hijab di negara tersebut bermula ketika mahasiswa muslim di sebuah perguruan tinggi negeri di distrik Udupi, Karnataka, dilarang memasuki ruang kelas.
Larangan hijab di ruang kelas tidak berlaku secara nasional, namun hanya di Karnataka. Menyusul isu tersebut, kementerian pendidikan India juga menegaskan adanya regulasi tentang larangan menggunakan pakaian keagamaan dalam kelas.
Ini menunjukkan adanya tekanan terhadap kebebasan beragama di beberapa bagian negara tersebut. Kebijakan ini menimbulkan ketegangan dan protes dari komunitas muslim di India, yang melihat larangan ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
BACA JUGA:Peringatan BMKG, Ada 10 Wilayah Aceh Siaga Bencana Alam, Dampak Cuaca Ekstrem
3. Tajikistan
Tajikistan adalah salah satu negara yang mayoritas warganya beragama Islam. Meski demikian, negara ini baru saja menerapkan aturan tentang larangan penggunaan hijab pada Juni 2024.
Larangan tersebut cukup mengejutkan karena negara Asia Tengah ini memiliki penduduk muslim sekitar 10 juta jiwa, atau 96 persen penduduk negara Tajikistan beragama Islam.
Pemerintah Tajikistan menegaskan bahwa regulasi baru tentang hijab merupakan langkah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan beragama di negara tersebut.
Banyak yang merasa bahwa larangan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan beragama dan upaya untuk mengikis identitas keagamaan dari kehidupan publik.
BACA JUGA:Heboh Massa Gelar Aksi Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Murka: Hakim Abaikan Semua Alat Bukti
4. Kanada
Kanada adalah salah satu negara yang terletak di Amerika Utara. Salah satu daerah di negara tersebut, yakni Provinsi Quebec, menetapkan larangan mengenakan simbol keagamaan bagi pegawai negeri seperti polisi dan guru.