NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar 5 negara di dunia yang melarang penggunaan hijab, ada yang 96% warganya muslim.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Oleh karena itu, sejak kecil, kita sudah biasa melihat para wanita yang menggunakan hijab untuk menutupi bagian tubuh tertentu.
BACA JUGA:Viral, Cerita Mahalini Konser Penonton Mendadak Bubar, hanya Dilihat 3 Orang!
Penggunaan hijab merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari bagi banyak muslimah di Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan pada ajaran agama, tetapi juga sebagai identitas dan simbol kebanggaan.
Mengenakan hijab adalah hak bagi seluruh muslimah, dalam Islam sendiri, penggunaan hijab hukumnya wajib bagi kaum wanita guna menutup aurat yang bisa memicu syahwat.
Meskipun hijab adalah bagian penting dari kehidupan seorang muslimah, kenyataannya ada sejumlah negara yang melarang keras warganya memakai hijab.
Larangan ini tidak hanya terbatas pada institusi tertentu tetapi juga berlaku di ruang publik. Larangan ini memicu munculnya gerakan yang memperingati Hari Solidaritas Hijab Internasional atau Hari Hijab Dunia.
Peringatan ini sering dijadikan momentum bagi perempuan muslim dari berbagai negara untuk menangkal stereotipe dan citra negatif yang sering dikaitkan dengan hijab.
Hari Solidaritas Hijab Internasional adalah saat di mana muslimah di seluruh dunia bersatu untuk menunjukkan bahwa hijab adalah simbol kebebasan dan kepercayaan, bukan penindasan.
BACA JUGA:Peringatan BMKG, Ada 10 Wilayah Aceh Siaga Bencana Alam, Dampak Cuaca Ekstrem
Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Hijab
Dirangkum dari laman https://dunia.tempo.co/ berikut ini daftar 5 Negara di Dunia yang melarang penggunaan hijab:
1. Prancis
Prancis adalah salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam isu sekularisme. Sejak abad ke-19, negara ini telah memberlakukan undang-undang ketat terkait pemakaian identitas keagamaan di sekolah-sekolah.
Sekularisme di Prancis berarti pemisahan yang tegas antara agama dan negara, yang sering kali diterjemahkan dalam kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan di ruang publik.