SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo memimpin upacara serah terima jabatan yang dilaksanakan Selasa pagi (30/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Seluma.
Dalam Sertijab ini diketahui tiga perwira pertama yang merupakan pejabat utama Polres Seluma yakni AKP Dwi Wardoyo, yang semula menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Seluma selama 2 tahun 4 bulan, dimutasikan menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bisa Diamati dari Bentuk Daun, Awas Salah Pilih Benih Kelapa Sawit, Begini Ciri-ciri Benih Unggul
Sementara untuk jabatan Kasat Resnarkoba Polres Seluma kini dijabat oleh Iptu Hengky Noprianto, yang semula menjabat sebagai PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Terus Meningkat, Ini Ketetapan Harganya hingga 1 Agustus 2024
"Iya, mutasi ini hal biasa di Polri, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim ini supaya dapat segera beradaptasi, apalagi sebentar lagi mau Pilkada, dan kepada Kasat Reskrim yang lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini," tegas Kapolres.
Sementara itu, mutasi pejabat utama di Polres Seluma ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/226/VII/KEP/2024 yang terbit pada Rabu siang 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Terus Meningkat, Ini Ketetapan Harganya hingga 1 Agustus 2024
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri,
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Sedangkan mutasi setara, yakni pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar, dan mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
(Hari Adiyono)