PP Nomor 28 Tahun 2024 Resmi Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Selasa 30-07-2024,16:43 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Namun, diketahui tak hanya itu, Presiden Jokowi juga resmi melarang produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tak Ingin Viral Negatif, Asisten I Pemkab Seluma Ingatkan Hal Ini kepada 103 Mahasiswa KKN UMB

Larangan itu juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

BACA JUGA:29 Kabupaten Terkaya di Jawa Timur 2024, Daerahmu Nomor Berapa?

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf e.

Demikianlah ulasan mengenai, resmi! Jokowi teken PP Kesehatan, pedagang dilarang jual rokok eceran lagi!

Putri Nurhidayati

Kategori :