PP Nomor 28 Tahun 2024 Resmi Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Selasa 30-07-2024,16:43 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

BACA JUGA:Viral, Laudya Cynthia Bella Dikabarkan Menikah dengan Ustadz Nuzul Dzikri, Jadi Istri Ketiga?

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Sebelumnya, Pedagang pasar dan warung kelontong menolak tegas aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai, larangan penjualan rokok dalam bentuk zonasi itu akan sangat berdampak kepada para pedagang kecil. Sebab, omzet mereka sangat tergantung dari pendapatan harian.

"Di dalamnya mereka juga menjual bahan pokok, ada juga barang-barang yang perputarannya tinggi salah satunya rokok. Jadi kalau RPP ini bicara tentang jarak 200 meter baru boleh jualan, bagaimana mereka bisa hidup?" ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut perhitungannya, larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan pastinya akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.

Lantaran, itu bisa menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,7 triliun bagi pedagang pasar anggota APARSI.

"Sekarang dengan 9 juta pedagang saja itu omzetnya sudah sangat triliunan. Jadi bisa dibayangkan, hampir 30 persen dari situ. Jadi luar biasa omzet akan besar banget yang akan nge-drop. Buat pedagang ini jualan rokok idolanya, karena cukup laku," ungkapnya.

"Anggota kita hampir 9.550 pasar, itu mungkin perputarannya hampir Rp 9 triliun. Jadi 30 persen dari situ lah, itu besar sekali," Suhendro menambahkan.

BACA JUGA:Laris Manis, Ini Jenis Mobil Honda yang Banyak Dibeli di GIIAS 2024, Siapa Jadi Primadona?

Tak hanya pedagang pasar, aturan zonasi penjualan rokok 200 meter juga dikeluhkan oleh pemilik warung kelontong.

Wakil Ketua Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana mengaku bingung pedagang warung kelontong tiba-tiba dimasukan ke dalam suatu aturan. Lantaran keberadaan pedagang warung kelontong sebelumnya tidak pernah diatur dalam suatu zonasi.

Imbasnya, Hamdan meneruskan, aturan dalam RPP Kesehatan bakal membuat 70 persen pedagang kelontong tutup lapak. Sebab omzet penjualan rokok dari warung kelontong memakan porsi hingga sekitar 60 persen.

Kategori :