BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM , - Juli Saputra berusia 24 tahun, warga jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Ratu Agung Polresta Bengkulu.
Pemuda yang berprofesi sebagai pengamen ini ditangkap polisi karena terlibat tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah hukum Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, tepatnya di Kelurahan Kuala Lempuing Kota Bengkulu pada 6 Juni 2024 lalu. Pemuda ini mencuri tiga unit handphone milik Beni.
BACA JUGA:4 Murid SD Keracunan Gegara Minuman Semprot, Begini Penjelasan BPOM
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu. M. Akhyar Anugerah mengatakan, dalam aksi tersebut, pelaku beraksi saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Memanfaatkan kesempatan itulah, lantas pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan dengan cara mencongkel. Usai mengambil handphone milik korban itu pelaku langsung kabur.
BACA JUGA:4 Murid SD Keracunan Gegara Minuman Semprot, Begini Penjelasan BPOM
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, usai mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu.
"Pelaku kita tangkap di seputaran Simpang Lima Ratu Samban. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Ratu Agung Iptu. M. Akhyar Anugerah, Rabu (31/7/2024).