Iklan RBTV

Pencuri Uang Dalam Rumah di Betungan, Dilimpahkan ke Jaksa

Pencuri Uang Dalam Rumah di Betungan, Dilimpahkan ke Jaksa

Polsek Selebar berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Betungan beberapa waktu lalu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini adalah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Tersangkanya Yepriadi, pria berusia 41 tahun asal Seluma yang sebelumnya ditangkap personel Polsek Selebar, karena melakukan pencurian di kompleks Perumahan Raflesia Asripada Betungan 11 November lalu.

BACA JUGA:Spesifikasi HP Oppo A6 Pro, Wajar Punya Sertifikasi Militer

Dalam aksinya itu, tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela belakang, dan menggasak uang tunai Rp 2.650.000 dalam lemari pakaian. Sebagai barang bukti, polisi juga menyerahkan sisa uang hasil curian tersangka. 

BACA JUGA:Amankan Tiket Semifinal Piala AFF Futsal U-19, Timnas Indonesia Menang Telak Atas Malaysia

Kapolsek Selebar, AKP. Bayu Heri mengungkapkan, tersangka Yepriadi merupakan residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa. 

Selain itu Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan melalui call center 110 gratis tanpa pulsa, guna percepatan penanganan oleh kepolisian.

“Untuk perkara yang kita limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemarin perkara pencurian dengan pemberata yang terjadi di Kelurahan Betungan, yakni pencurian uang yang ada di lemari siang hari. Kemudian kita amankan dan saat ini sudah kita limpahkan,” ujar Akp. Bayu Heri.

 

Untung Sari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: