Tabel Dana Desa Kabupaten Mamuju Tahun Ini, Ingat !! Penggunaan Dana Diawasi Ketat

Rabu 31-07-2024,18:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Desa Tamejarra: Rp804.566.000

Desa Tamemongga: Rp776.155.000

Desa Tampalang: Rp888.303.000

Desa Tanambuah: Rp678.585.000

Desa Tanete Pao: Rp765.726.000

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Tahun Ini, Berikut Desa dengan Dana Terbesar

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Ini, Utamakan Pembangunan Infrastruktur

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Kategori :