Iklan RBTV Dalam Berita

Kejari Kaur Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

Kejari Kaur Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Sat set sat set slebew, Meledak. Begitu jargon Bidang Pidana Khusus Kejari Kaur, yang diam-diam mengungkap dan membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres.

Penyidik pun sudah menetapkan 5  orang sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Belanja Gedung dan Bangunan tugas pembantuan di Kabupaten Kaur itu, rabu (31/7/24). 

BACA JUGA:Pemiliknya Sedang Pergi, Rumah di Kepahiang Habis Terbakar

Kejari Kaur melalui bidang Pidsus Rabu (31/7) siang, merealase hasil penyidikan yang dikuatkan dengan dua alat bukti atau lebih dan menetapkan 5 tersangka perkara dugaan tindak pidana pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah (Revitalisasi Pasar Impres Bintuhan) oleh dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan kaur tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Terlihat, kelima tersangka saat menuju kendaraan untuk ditahan selama 20 hari di RUTAN Manna Kabupaten Bengkulu Selatan memalingkan wajah dari sorotan kamera.

Adapun kelima orang tersangka yakni, AGS selaku Kepala Dinas Disperindag kopi Kaur sebagai pengguna anggaran (KPA), PND selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MLD selaku direktur CV. SYB dan SDR selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta THB selaku anggota Pokja. 

Dugaan kasus, dimana pada akhir tahun 2021 AGS selaku Kepala dinas meminta SDR untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Impres Bintuhan dengan komitmen fee 5%.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Mukomuko Ludes Dilalap Jago Merah

Kemudian, pada April 2022 SDR dengan tender yang akan dimulai meminjam perusahaa CV. SYB yang merupakan milik MLD dengan perjanjian komitmen fee 1,5% dari nilai kontrak. Lantaran SDR maupun MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran. 

Semenatara itu, keterlibatan THB selaku anggota Pokja mengatur sedemikian rupa dimenangkan CV. SYB dan tanpa melakukan evaluasi terhadap perusahaan CV. SYB dan hanya terhadap perusahaan penawar lainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: