Iklan dempo dalam berita

Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Jemaah Umroh--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tipu ratusan jemaah umroh, pelaku joget gembira di depan para korban, cuma divonis 3 tahun penjara.

Aksi seorang pemilik travel penipu jemaah umroh di Kudus yang terlihat joget gembira di hadapan para korbannya usai divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan bikin geram publik.

BACA JUGA:Ini Dia Jenis Kopi Paling Mahal di Indonesia, Harganya Capai Rp 9,5 Juta Per Kilo

Identitas pemilik travel tersebut adalah Zyuhal Laila Nova, bos dari travel umroh Goldy Mixalmina Kudus. Aksi ini menjadi sorotan setelah video Zyuhal yang joget gembira viral di media sosial.

Zyuhal Laila Nova dan Kasus Penipuan Umroh

Sebelumnya, Zyuhal Laila Nova dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan setelah terbukti melakukan penggelapan uang jemaah calon umroh yang mencapai Rp4,9 miliar.

Dana tersebut digunakan Zyuhal untuk kepentingan pribadinya, memperkaya diri dengan mengorbankan para calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah umroh.

Zyuhal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan umroh pada Maret 2024 lalu. Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, bos travel umroh tersebut mengaku bahwa uang para jemaah dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Pada Senin, 29 Juli 2024 malam, Zyuhal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Wiyanto, bersama anggotanya, Sumarna dan Khalid Soroinda, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Zyuhal.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Ini, Sudah Berapa yang Disalurkan?

Tersangka terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian dari para korban.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata majelis hakim dalam keputusannya.

Reaksi Viral di Media Sosial

Aksi Zyuhal Laila Nova yang joget gembira usai divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus menjadi viral setelah video tersebut diunggah di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: