Kejari Kaur Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
--
THB juga membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya terkait personil inti dan peralatan utama. Sehingga, dengan pengaturan tersebut CV. SYB memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp. 2.677.687.000,-.
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Bengkulu Gelar Pasukan untuk Pengamanan dan Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dikatakan kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan Ahli Konstruksi dinyatakan Gagal Konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara.
"Pekerjaan tersebut Gagal Konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan negara yang mana dari hasil penyidikan kita tetapkan 5 tersangka dan tidak turut kemungkinan akan ada penambahan tersangka," sampai Kasi Pidsus Kejari Kaur, saat pers rilis.
febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: