Iklan RBTV

Ahmad Kanedi Tersangka Dugaan Korupsi PAD, Kejati Pasang Plang Penyitaan Lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu

Ahmad Kanedi Tersangka Dugaan Korupsi PAD, Kejati Pasang Plang Penyitaan Lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu

Plang Sita di lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ahmad Kanedi tersangka dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Tinggi Bengkulu pasang plang segel lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Jumat (23/5) siang, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memasang plang segel di depan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 23 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri 24 Manakah yang Paling Tinggi?

BACA JUGA:Hitungan Jam, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kembali Turun Setelah Naik Tajam

Plang tersebut, bertuliskan jika tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejakasan Tinggi Bengkulu berdasarkan Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT- 465/L.7/ Fd.1/05/2025/tanggal 21 Mei 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor;18/pen.Pid.sus-TPK- SITA/2025 /PN Bgl Tanggal 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Lomba Inovasi Teknologi dan Produk Kabupaten Kaur

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan pemasangan plang sita ini dilakukan setelah pihaknya menyatakan penyitaan terhadap aset Mega Mall dan PTM Bengkulu seluas 15.662 Meter persegi pada hari Rabu (21/5 kemarin.

Berkaitan dengan apakah ada tersangka lain, pihaknya belum bisa membeberkan karena ini masih tahap proses, termasuk- hal-hal lain berkaitan dengan Mega mall dan PTM.

"Kita pasang plang penyitaan ini untuk memberi tahu jika aset Mega Mall dan PTM dibawa naungan Kejati Bengkulu," kata Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Gempa di Bengkulu dan Listrik Sejumlah Wilayah Padam, Ini Penjelasan Lengkap BMKG serta PLN

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait