Daftar Rokok Paling Mahal di Indonesia 2024, Nyaris Rp 50 Ribu Per Bungkus

Rabu 31-07-2024,11:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Tampil Menggebrak di GIIAS 2024, All New Triton Jadi Primadona, Cek Harganya

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada awal tahun 2024 ini dan berdampak signifikan terhadap industri rokok.

Kenaikan ini dinilai dapat memberikan dampak positif seperti pengendalian konsumsi rokok yang lebih baik, pengawasan terhadap rokok ilegal, dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok.

Namun, di sisi lain, kenaikan tarif CHT juga membuat pelaku usaha harus menyesuaikan harga jual rokok mereka agar tetap kompetitif di pasaran.

Kenaikan tarif CHT ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif CHT mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dengan kenaikan sebesar 11,9%. Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II juga mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 11,8%.

BACA JUGA:Balita 2 Tahun Diduga Dianiaya saat Dititipkan di Daycare, Video CCTV Heboh di Media Sosial, Orang Tua Laporka

Selanjutnya, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) masing-masing mengalami kenaikan sebesar 11,8%. Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 11,8% untuk golongan I dan 11,5% untuk golongan II.

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarifnya adalah sebesar 4,7% untuk golongan I, 4,2% untuk golongan II, dan 3,3% untuk golongan III. Terakhir, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar 4,7%.

Namun, tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan harga. Beberapa jenis rokok seperti KLM golongan II, Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga rokok ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan dan mencegah peningkatan persentase perokok muda di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2022 menyebutkan bahwa sekitar 8,7% anak di Indonesia yang berusia 10-18 tahun sudah merokok. Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 28,62% penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok. Angka ini meningkat sebesar 0,36% dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Prediksi Fenomena La Nina di Indonesia, Ini Dampak dan Antisipasi Bagi Petani

Kenaikan harga rokok ini diharapkan dapat membantu menurunkan jumlah perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok melalui berbagai kebijakan, termasuk kenaikan tarif CHT, untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Demikianlah informasi tentang Daftar rokok paling mahal di Indonesia 2024. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :