Iklan RBTV Dalam Berita

PP Nomor 28 Tahun 2024 Resmi Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

PP Nomor 28 Tahun 2024 Resmi Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken, pemerintah larang jual rokok eceran.

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Salah satunya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

BACA JUGA:10 Kabupaten Terkaya di Indonesia 2024, Apakah Ada Kabupaten di Pulau Sumatera dan Kalimantan Masuk?

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, yang mana berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut.

Dilansir dari laman liputan6.com, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7/2024).

Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan mengenai ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

BACA JUGA:10 Kabupaten Terkaya di Indonesia 2024, Apakah Ada Kabupaten di Pulau Sumatera dan Kalimantan Masuk?

Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 434 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

- menggunakan mesin layan diri

- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil

- secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: