NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – GBI CK 7 buka suara atas video heboh dugaan penyalahgunaan dana jemaat gereja yang disetor ke Indosurya.
Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm telah kembali mengungkap dugaan bahwa pengurus GBI CK7 tidak transparan mengenai uang dana ribuan jemaat senilai lebih dari Rp100 miliar yang disetor ke Indosurya.
BACA JUGA:Streaming Musik Bisa Kumpulkan Pundi Cuan, Begini Cara Hasilkan Uang Lewat Aplikasi Resso!
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, mengklaim bahwa dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana yang mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya.
"Kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menggunakan uang masyarakat? Aliran dana 100 miliar rupiahh lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/7/2024).
Bambang menjelaskan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm telah membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJS, yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian mencapai Rp 53 miliar.
"JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya tidak ada. Malahan, uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Jelas ini pidana murni, setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika uang PT sudah raib," terangnya.
Menurut Bambang, ketika dilaporkan polisi di Mabes dan diminta pertanggungjawaban, JJ menyebut dirinya korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menambahkan, terlihat adanya benang merah dari kasus ini karena lawyer yang dipakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama, yaitu Juniver Girsang.
"Kami menduga JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK7 dengan Indosurya?" bebernya.
BACA JUGA:Daftar Rokok Paling Mahal di Indonesia 2024, Nyaris Rp 50 Ribu Per Bungkus
Ia berharap, dari mengemukanya kasus ini jemaat dapat menyampaikan pertanyaan ke Pengurus Gereja terkait keberatan pernyataan LQ Indonesia Lawfirm.
"Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama," tegasnya.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK7.
"Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja. Jangan malah disalahgunakan untuk memperkaya pengurus," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang, mengatakan bahwa pernyataan Alvin Lim kepada kliennya di sejumlah media daring dan media sosial adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter. “Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Juniver di Jakarta, Selasa, (9/7).