Juniver lebih lanjut menyampaikan, pernyataan Alvin Lim tersebut dapat dikualifisir diduga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Seorang advokat tidak pantas menyampaikan pernyataan seperti itu.
“Tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ujarnya. Juniver lebih lanjut menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Huruf B UU Advokat Tahun 2003, advokat diancam hukuman 4 tahun dan organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik dan kehormatan profesi advokat.
Menurut Juniver, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum dan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun Ini, Cek Desa yang Mendapatkan Dana Paling Banyak
Ia menyampaikan, yang bersangkutan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Menurutnya, ini keliru karena proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantah,” kata Juniver Girsang.
Ia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan Alvin Lim membawa-bawa pendeta yang tidak ada kaitannya dengan persoalan. Terlebih, sampai saat ini, dia belum bisa membuktikan bahwa Janto bersalah.
Terkait tudingan tersebut, kata Juniver, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Alvin Lim menyampaikan, tidak mempersoalkan pelaporannya ke polisi terhadapnya karena itu merupakan hak yang bersangkutan.
Menurut Alvin, nanti lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, pihaknya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar. “Inilah contoh pendeta GBI CK7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” katanya.
Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7) membantah telah melakukan penyalahgunaan dana dari jemaat untuk kepentingan pribadi pendeta.
BACA JUGA:Harga Sawit di Sumatera Selatan, Ditetapkan Naik Periode 31 Juli 2024, Segini Angka Kenaikannya
Bantahan ini dikemukakan menanggapi video viral yang menarasikan seolah-olah ada penyalahgunaan dana dari jemaat. "Tidak ada aliran dana ke pendeta. Pemberian (uang) jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7. Bila ada opini yang menyimpang dari fakta tersebut kami tegaskan opini tersebut tidak benar," ujar Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (30/7).
Juniver menyayangkan adanya konten video di media sosial yang menimbulkan opini negatif terhadap pengelolaan dana jemaat GBI CK7. “Tudingan tersebut menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7 seolah-olah uang persembahan, perpuluhan, dan lainnya yang berasal dari jemaat disetorkan ke rekening pribadi Dr. Janto Simkoputera, sehingga dengan leluasa bisa memperkaya diri dan keluarganya karena dapat sesuka hati memutuskan akan digunakan untuk apa uang jemaat GBI CK7. Kami pastikan opini tersebut tidak benar,” ucapnya.
Juniver bahkan kemudian menegaskan kliennya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai fakta.
"Dr. Janto Simkoputera sudah berkecukupan dan mau melayani. Bukan orang yang tiba-tiba kaya saat menjadi Gembala. Dr. Janto ini latar belakangnya seorang internis di luar negeri, pasiennya mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa,” katanya.