BACA JUGA:Sudah Diteken, Ini Alasan Pemerintah Isi Rokok Kemasan Harus 20 Batang Per Bungkus
Kronologi Penggerebekan Pabrik Mie
Pabrik mie ini digerebek oleh BPOM Kota Semarang setelah adanya laporan beredarnya mie ayam yang mengandung formalin.
Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya, menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan mie yang diproduksi positif mengandung formalin. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mie ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," jelas Lintang.
Saat ini, pemilik pabrik diminta untuk menghentikan produksi mie untuk sementara waktu. "Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi," tambahnya.
BPOM Kota Semarang juga telah memusnahkan 75 kilogram mie berformalin dari hasil penggerebekan tersebut.
"Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Lintang.
Respons Pemilik Pabrik
Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro, mengaku tidak mengetahui bahwa mie yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin.
Pabrik ini telah beroperasi sejak tahun 1990 dan saat ini dikelola oleh generasi kedua. "Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mie tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," ujarnya.
Kehidupan Para Pekerja
Selain dampaknya pada konsumen, kejadian ini juga mempengaruhi kehidupan para pekerja pabrik mie tersebut. Dengan lima orang karyawan yang bergantung pada pekerjaan ini, penghentian produksi sementara tentunya memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi mereka.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta, Syarat Mudah dan Cicilan Ringan, Begini Cara Pengajuannya
Viral di Media Sosial