RIAU, RBTVCAMKOHA.COM - Kajati Riau resmikan dan tanda tangan prasasti Bilik damai Lembaga Adat Melayu (LAMR).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, pada Rabu (31/7) meresmikan f asilitas hukum yang mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Fasilitas hukum ini dinamakan Bilik Damai.
BACA JUGA: Ustaz Khalid Basalamah - Cara Membedakan Ular Biasa dengan Ular Jin Seperti Siluman
Selain menggunting pita dan meninjau bilik damai, peresmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR.
Datuk Seri Marjohan Yusuf selaku Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dalam elu-eluannya berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu.
Hal tersebut pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta memediamasi perkara oleh khalayak.
BACA JUGA:7 Arti Ular Masuk Rumah Malam Hari Menurut Islam
Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama dinantikan.
LAMR sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022.
Keinginan ini makin mengeristal setah Akmal Abbas menjadi Kajati Riau.
BACA JUGA:Produk Gadai Tanpa Bunga di Pegadaian, Berlaku 1 Agustus 2024 untuk Pelaku UMKM dan Mahasiswa
Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, hendaknya Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol, tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam menangani suatu perkara.
Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
"Dengan adanya bilik damai ini, diharapkan semua elemen masyarakat di provinsi Riau mendapatkan keadilan," ujar Kajati.