Caleg DPRD Kaur Terpilih dan Kadis Disperindagkop & UKM Kaur jadi Tersangka, Begini Modusnya

Rabu 31-07-2024,20:34 WIB
Reporter : Febrianto Ramadhan
Editor : Agus Faizar

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Caleg DPRD Kaur terpilih dan Kadis Disperindagkop & UKM Kaur jadi tersangka, begini modusnya.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Gedung dan Bangunan tugas pembantuan di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Siswa SD Diduga Keracunan Akibat Permen Semprot, Dinkes Kota dan BPOM Bengkulu Sidak 3 Distributor

Dalam perkara ini, salah satu tersangka berinisial SDR yang merupakan anggota caleg terpilih DPRD Kaur 2024, diyakini bakal gagal dilantik menjadi anggota dewan terhormat karena akan menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Fakta Menarik Ayam Cemani, Harganya yang Mahal hingga Kerap Dikaitkan untuk Pengobatan

Lima orang tersangka itu adalah:

1. AGS Kepala Dinas Disperindagkop & UKM Kaur sebagai kuasa pengguna anggaran 

2. PND selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)

3. MLD selaku direktur CV. SYB 

4. SDR selaku peminjam perusahaan CV. SYB 

5. THB selaku anggota Pokja. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.

BACA JUGA:Di Bengkulu Selatan Terdata Ada 923 Unit Rumah Kategori Tidak Layak Huni (RTLH)

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada akhir 2021 lalu AGS selaku Kadis Disperindagkop & UKM meminta SDR yang diketahui anggota DPRD Kaur 2024 yang baru saja terpilih untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar impres Bintuhan.

Kategori :