Untuk pengerjaan proyek itu, AGS selaku Kadis Disperindagkop & UKM meminta komitmen fee 5 persen.
BACA JUGA:Ke Mana Perahu Nasdem Berlabuh dalam Pilgub Bengkulu?
Untuk mengerjakan proyek tersebut, pada bulan April 2022 lalu SDR meminjam perusahaan CV.SYB milik MLD untuk melakukan pengerjaan proyek.
Selaku pemilik CV.SYB, MLD pun mendapatkan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
BACA JUGA:Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024, Bisa Aborsi Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar pun menguraikan , THB selaku anggota pokja harus turut bertanggung jawab, karena secara sedemikian rupa telah mengatur agar CV.SYB memenangkan tender.
Selaku anggota pokja, SYB diketahui melakukan evaluasi kepada sejumlah perusahaan yang ikut menawar proyek, akan tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap CV.SYB.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Pegadaian 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5 Juta Tenor 3 Tahun
Hasil penyelidikan dan penyidikan, THB rupanya membuatkan dokumen penawaran dan memasukan data fiktif tentang personil inti perusahaan, termasuk peralatan yang dimiliki perusahaan.
Dengan sejumlah rekayasa itu, CV. SYB milik MLD yang dipinjam SDR memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp. 2.677.687.000,-.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Mendapatkan Uang, Tanpa Perlu Modal, Gen Z Pemula Wajib Tahu
Pekerjaan ini pun dinyatakan gagal konstruksi karena material yang digunakan dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bersama ahli konstruksi
"Pekerjaan tersebut gagal konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan negara yang mana dari hasil penyidikan kita tetapkan 5 tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur.
BACA JUGA:Kajati Riau Resmikan dan Tanda Tangan Prasasti Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAMR)
Untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan, kelima tersangka ini dalam 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Manna.