Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kamis 13-04-2023,11:12 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

 

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali 

3. KTP asli kedua orangtua/wali 

 

BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. KK asli orangtua/wali. 

3. KTP asli kedua orangtua/wali. 

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kades dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Lumayan

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni: 

Kategori :