Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kades dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Lumayan
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni: