1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua.
BACA JUGA:Kantor Desa di Bengkulu Utara Digeledah Jaksa, Ada Apa?
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
3. KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
4. Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
BACA JUGA:35 Jenis Kendaraan Ini Bakal Dilarang Beli Pertalite Setelah Lebaran 2023? Berikut Daftarnya
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
1. Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas Manfaat KTP anak KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.