Per 1 Agustus, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 01-08-2024,08:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Masukkan data diri yang sesuai, pastikan tidak ada yang keliru

- Berikutnya pilih fasilitas kesehatan yang muda diakses

- Masukkan alamat email aktif, lalu simpan. Tunggu selama beberapa saat hingga kamu menemukan nomor verifikasi melalui email

- Setelah itu, nomor verifikasi disalin ke aplikasi Mobile JKN dan aplikasi akan menampilkan data dari peserta

- Selain nomor verifikasi, peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk digunakan dalam membayar premi BPJS Kesehatan

- Akun sudah jadi dan peserta bisa segera mencetak kartu pesertanya

Sebagai informasi, sama seperti pendaftaran BPJS secara offline, daftar lewat online ini gratis tanpa biaya. 

Apabila pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa Anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

BACA JUGA:BMKG Umumkan Cuaca La Nina Masuk ke Indonesia Awal Agustus, Ini Bedanya dengan El Nino

Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

Kejang demam

Tetanus

HIV AIDS tanpa komplikasi

Tension headache

Migren

Kategori :