Per 1 Agustus, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 01-08-2024,08:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Per 1 Agustus, ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Bukan tanpa alasan, tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Sejumlah Mitos Gempa Bumi di Indonesia Berdasarkan Kepercayaan dan Budaya

Mendaftar BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah dan praktis. Terlebih lagi, kini kamu bisa melakukannya secara online alias cukup dari rumah.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tentu langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunduh atau mendownload aplikasi Mobile JKN baik di play store atau app store.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online 2024

Adapun berikut ini cara Daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN, yakni:

- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada HP kamu

- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".

- Kemudian, baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara seksama

- Selanjutnya, pilih kolom "Saya Setuju" dan klik "Selanjutnya"

BACA JUGA:Daftar Wilayah Waspada Dampak Hujan Lebat, Dampak La Nina Tiba ke Indonesia Awal Agustus

- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya".

- Layar akan menampilkan data calon peserta BPJS dan data keluarga

Kategori :