9 Aplikasi Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Lihat Syarat dan Cara Pengajuan

Kamis 01-08-2024,15:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Cara Membuka Usaha Laundry Rumahan Serta Estimasi Modal yang Diperlukan

Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Sebagai informasi, tambahan berikut cara membedakan pinjol legal dan ilegal.

Pinjol Legal

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu.
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan.
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan.
  7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
  8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa Paylater, Bisa Cair Rp 500 Ribu, Nikmati Keuntungannya!

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology.
  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar.
  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK.
  • Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
  • Hotline OJK di nomor 157.

BACA JUGA:Mau Dapat Sneakers Eksklusif? Yuk Nabung di BRImo dari Sekarang, Begini Caranya!

Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu).
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi.
  5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
  6. Tidak ada layanan pengaduan.
  7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki).
  8. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.

BACA JUGA:Simpel, Begini Cara Mutasi Mobil 2024, Siapkan Uang Segini

Demikian ulasan mengenai aplikasi pinjaman Rp 500 ribu langsung cair tanpa KTP. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :